Sedangkan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara telah mengirim surat kepada Habib Rizieq agar mematuhi protokol kesehatan terkait penyelenggaraan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dan acara Maulid Nabi Muhamad SAW yang digelar kemarin malam.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa pihaknya menjatuhkan denda sanksi maksimal sebesar Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab lantaran acara yang digelarnya menciptakan kerumunan.
"Ya, karena memang Pergubnya kan administratif. Denda (maksimal) Rp50 juta," kata Arifin.
(Angkasa Yudhistira)