JAKARTA – Pihak FPI mengklaim telah mendapatkan izin dari Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan kegiatan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar mengatakan, sebelum berkegiatan pihaknya telah mengirimkan surat ke pihak Pemprov DKI melalui lurah, camat, dan wali kota. Tidak hanya itu, dalam penyampaian izin tersebut, pihaknya juga melaporkan permintaan pemakaian Jalan Petamburan dan telah mendapatkan persetujuan.
“Kami sudah mendapatkan izin, dan sebelum acara kami juga telah bersurat kemereka,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).
Dia mengungkapkan, kedatangan pihaknya datang ke Polda Metro jaya juga membawa dua lembar surat dari Wali Kota Jakarta Pusat terkait imbauan pelaksanaan protokol kesehatan dalam kegiatan. Surat yang bernomor 1915/-1774 yang ditujukan kepada ketua panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III No 17 tersebut tertulis apa saja yang harus dilakukan dalam kegiatan tersebut.
“Jadi acaranya memang ada maulid dan akad. Semuanya kami atur sesuai dengan protokol kesehatan,” ucapnya.
Bahkan surat tersebut secara resmi ditandatangani oleh Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.
Aziz juga menunjukkan dua surat yang diberikan pihak walikota, yaitu untuk kegiatan maulid dan satu lagi ditujukan ke Habib Rizieq selaku orangtua mempelai wanita dengan surat bernomor 1916/-1741. Mirip dengan surat pertama dalam surat tersebut juga ditujukan bagaimana kewajiban menjalankan protokol kesehatan. “Jadi kami mengadakan acara ini resmi dan sudah mendapatkan perizinan,” tuturnya.