"Siapa yang bisa menjawab ini salah satunya adalah gubernur, untuk itulah diminta klarifikasi. Dasar hukum, pertimbangannya, upayanya dan lain sebagainya," ujar Tubagus.
Untuk itu, Tubagus pun meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Di sisi lain, dia berharap semua pihak tak perlu beranggapan negatif atas pemanggilan terhadap orang nomor satu di Jakarta tersebut.
"Jangan ada anggapan bahwa ada kriminalisasi dan sebagainya. Ini masih tahap klarifikasi dalam tahap penyelidikan itu ujungnya menentukan ada atau tidak pidananya," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)