JAKARTA – Polda Metro Jaya membuka peluang untuk memanggil pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, guna diminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Pemanggilan akan dilakukan apabila keterangan Rizieq dibutuhkan untuk penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, pemanggilan klarifikasi terhadap seseorang itu merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu perkara kasus. Setelah proses penyelidikan selesai, akan dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Kalau dibutuhkan keterangan yang bersangkutan dari gelar perkara, ya diundang. Kalau dengan tidak dipanggil sudah cukup, ya tidak perlu," tuturnya, Rabu (18/11/2020).