Tiru Jakarta, Bekasi Denda Warga yang Beri Uang ke Pengemis dan Pengamen

Abdullah M Surjaya, Jurnalis
Rabu 18 November 2020 16:57 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Denda itu bukan hanya dikenakan terhadap warga yang memberikan uang kepada PMKS. Namun, PMKS yang kedapatan mengemis di tempat umum juga akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa denda ataupun hukuman lainya.

Baca Juga:  Mengemis di Lampu Merah, Bocah Ini Diamankan Petugas tapi Adiknya Dibawa OTK

Dengan adanya Perda ini, Satpol PP bisa lebih leluasa menindak PMKS di jalanan. Alhasil jumlah PMKS pun bisa berkurang secara perlahan.

Saat ini, kata dia, Perda itu masih dalam rancangan dan diperkirakan akan rampung tahun depan untuk selanjutnya di implementasikan dilapangan."Kemungkinan tahun depan rampung naskahnya. Ini baru berupa rancangan peraturan daerah, dan secepatnya ingin segera berlaku," tegasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya