Sebagai respon atas dinamika ketenagakerjaan yang terjadi setelah disahkan UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 lalu lewat Rapat Paripurna DPR. Pemerintah berharap regulasi ini dapat memacu investasi di Indonesia dan mampu membawa perekonomian yang lebih baik. Pengesahan tersebut menjadi sorotan bagi banyak pihak, khususnya dunia usaha dan karyawan, untuk mendapatkan kejelasan terkait kebijakan baru berdasarkan UU Cipta Kerja yang disahkan.
Melatarbelakanginya, Politeknik Ketenagakerjaan menggelar webinar pada Selasa (17/11) dengan tema “Undang-Undang Cipta Kerja: Menyoal Dampak Implementasi Skema Baru PHK dan Pesangon. Politeknik Ketenegakerjaan memberikan wadah diskusi dalam membahas kebijakan-kebijakan tersebut agar bisa diimplementasikan dengan baik dengan mengundang beberapa narasumber ahli dibidangnya seperti Sahat Sinurat, Dosen Relasi Industri Politeknik Ketenagakerjaan, Adityawarman, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan Abdullah, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerjaan Kimia Energi Pertambangan.
Seminar ini diharapkan dapat menyumbang gagasan oleh Politeknik Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan khususnya dalam rangka menyusun peraturan pemerintah tentang PHK dan perhitungan tentang pesangon.
Sahat Sinurat, Dosen Relasi Industri Politeknik Ketenagakerjaan mengungkapkan menyoal dampak implementasi skema baru PHK dan Pesangon dapat dilihat dari aspek perselisihan PHK.
“Aspek perselisihan PHK menyoal masalah-masalah biasanya terkait tiga hal yaitu alasan PHK, hak atas PHK, dan pelaksanaan hak atas PHK” ujar Sahat Sinurat.
Dengan UU Cipta Kerja diharapkan menguatkan kembali terkait kebijakan PHK yang telah diatur dalam kontruksi skema baru PHK dan Pesangon. Inti dari kluster ketenagakerjaan mengubah atau mengapus serta menetapkan dari beberapa ketentuan dari UU yang berlaku.
“Artinya Pemerintah berkomitmen memastikan pembayaran PHK dan kita berharap perusahaan tidak boleh abai terhadap pesangon yang telah menjadi hak para pekerja dalam melakukan PHK’’ tambahnya.