JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap, terkait penghapusan status Djoko Tjandra (Djokchan) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sidang lanjutan pada hari ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Djoko Tjandra.
Jaksa menghadirkan saksi Fransiscus Ario Dumais, mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Irjen Napoleon Bonaparte. Irjen Napoleon Bonaparte sendiri merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri yang juga terjerat dalam perkara ini.
Dalam kesaksiannya, Ario Dumais membongkar pertemuan antara seorang pengusaha, Tommy Sumardi dengan Napoleon Bonaparte. Pertemuan itu terjadi dalam rentang waktu April hingga Mei 2020. Ario Dumais menyebut ada dua kali pertemuan yang diikuti oleh Tommy, Irjen Napoleon Bonaparte, dengan Brigjen Prasetijo Utomo.
"Seingat saya beliau dua kali (bertemu). Dua kali bersama Pak Tommy," kata Ario Dumais kepada Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020).
Kemudian, Ario Dumais menjelaskan bahwa Tommy Sumardi pernah beberapa kali kembali menemui Irjen Napoleon Bonaparte. Namun, kedatangannya itu, kata Ario, tanpa ditemani Brigjen Prasetijo Utomo. Brigjen Prasetijo Utomo merupakan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri yang juga terdakwa dalam kasus ini.
Baca juga: Mantan Sopir Pinangki Ungkap Perintah Bosnya Tukar Uang Asing hingga Ratusan Juta Rupiah
"Sempat beberapa kali, datang ke ruang ke kadiv. Yang pertama awal April, tanggal 16 April, Prasetijo tidak terlihat, hanya Tommy yang datang sendiri. Ketiga, tanggal 28 April Pak Tommy datang sendiri tapi tidak sempat ketemu karena Pak Napoleon rapat di ruang kerja, tapi sempat menunggu di ruang sespri. Tanggal 29 April, Pak Tommy datang sendiri pada saat itu tidak sempat bertemu juga beliau datang ingin bertemu tapi Napoloen," bebernya.
Ario Dumais menceritakan bahwa Tommy Sumardi tampak membawa paper bag saat menemui Napoleon pada 16 April 2020. Namun, paper bag itu tidak dibawa Tommy Sumardi saat keluar ruangan Napoleon.
"Bawa paper bag, dibawa Pak Tommy ke ruang kadiv. Paper bag tidak dibawa lagi (waktu keluar)," ungkap Ario Dumais.
Sekadar informasi, Djoko Tjandra didakwa menyuap Irjen Napoleon sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS. Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar 150 ribu dolar AS. Suap itu diberikan Djoko Tjandra melalui perantara seorang pengusaha, Tommy Sumardi.
Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi tersebut untuk mengupayakan namanya dihapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi, dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.
(Qur'anul Hidayat)