JAKARTA - Habib Rizieq Shihab Center menggelar konferensi pers terkait pemanggilan sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akibat kerumunan hajatan di Petamburan. Dalam konferensi pers ini, pihak Habib Rizieq menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran pidana dalam kasus ini.
Dalam pernyataannya, mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tidak mengatur tentang PSBB.
Dengan demikian, PSBB diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Ini Prosedur Pemberhentian Kepala Daerah Jika Langgar Aturan Prokes
“UU Nomor 6 tidak menyebutkan norma hukum larangan dan sanksi pidana PSBB. Dengan demikian, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polri terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq harus dinyatakan bukan peristiwa/perbuatan pidana,” ujar tim kuasa hukum HRS Center, Muhammad Kami Pasha.
(Qur'anul Hidayat)