Mendagri Absen, Komisi II DPR Tunda Pembahasan DPT Pilkada 2020

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 19 November 2020 15:43 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (Foto: iNews)
Share :

JAKARTA - Komisi II DPR memutuskan untuk menunda agenda rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Diketahui, rapat ini dikhususkan untuk membahas persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada serentak 2020.

Dalam membuka rapat, Ketua komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa tema pembahasan tersebut sangat penting dan strategis, bukan hanya bicara soal Pilkada 2020 saja, tapi ini untuk jangka panjang.

Baca Juga: Mekanisme Pencoblosan Pasien Positif Covid-19 pada Pilkada 2020 

Ia berharap, Tito bisa datang menhadiri rapat kali ini. Mengingat, ini bicara soal kebijakan diharapkan bisa secepatnya diselesaikan. Dia menyebut, daftar pemilih merupakan masalah klasik dan akut, yang selalu muncul menjelang pemilu.

"Nah tapi sayang, pak menterinya tiba-tiba memberikan informasi, tadi pagi baru satu jam yang lalu, saya dapat informasi tidak bisa hadir. Jadi kalau saya mengusulkan ini kita tunda saja," kata Doli dalam rapat yang digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020).

Menanggapi usulan tersebut, Anggota Komisi II Fraksi PDI-Perjuangan, Junimart Girsang menyinggung soal tata tertib dan UU MD3 yang mengatur tentang jalannya rapat. Disamping itu, dia juga menggambarkan kebijakan di Komisi sebelumnya dia bekerja, apabila mitranya tak hadir, maka rapat harus ditunda.

"Kenapa harus begitu? Supaya utuh. Hasilnya utuh, ke depan juga jalannya utuh. Jadi bertanggung jawab semua terhadap keputusan. Saran kami dari F-PDIP, kalau tidak diskors, ditunda pak," ujar Junimart.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya