Kemudian, perkara gugutan sederhana sudah mendekati masa jangka waktu yang telah ditentukan tetap ada. Pasalnya, gugatan sederhana sesuai aturan dalam 25 hari kerja harus sudah ada putusan
”Perkara-perkara yang masih bisa diperpanjang penahanannya itu kita tunda. Tapi yang tidak bisa kita tetap ada sidang, juga perkara gugatan sederhana tetap ada,” ujarnya.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah ketika dikomfirmasi belum mengetahui adanya pegawai PN Cikarang yang berkantor di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi. ”Kami belum mendapatkan informasi, nanti kita lakukan pengecekan ke lokasi,” katanya singkat.
(Angkasa Yudhistira)