"Dimulai Januari 2021 pada semester genap tahun ajaran 2020 – 2021. Pemerintah pusat memberi kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang lebih memahami kondisi pandemi COVID-19 di wilayahnya,” ujar Nadiem pengumuman keputusan bersama panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap 2020/2021 di masa pandemi COVID-19, Jumat (20/11). Pengumuman ini disiarkan langsung melalui Channel Youtube Kemendikbud.
Nadiem juga menekankan, sebelum membuka PTT, pemda perlu bersepakat dengan pihak sekolah dan orang tua siswa.
(Khafid Mardiyansyah)