Baca Juga: Kasus Proyek PUPR, KPK Tahan Bos PT Sharleen Raya Hong Artha
Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan.
Dalam perkara ini, Elfin yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terbukti menjadi perantara suap Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dalam mengatur pembagian uang fee proyek di Kabupaten Muara Enim.
Ia terbukti menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlefi berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, tanah senilai Rp2 miliar di wilayah Tangerang, dan sepasang sepatu basket seharga Rp25 juta.
(Arief Setyadi )