Abaikan Prokes Pencatatan Nikah Putri Habib Rizieq, Kepala KUA Tanah Abang Dimutasi

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 23 November 2020 13:49 WIB
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin. (Foto: Humas Kemenag)
Share :

JAKARTA - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana dibebastugaskan dari tugas tambahannya sebagai Kepala KUA. Selanjutnya, Sukana dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.

“Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat,” terang Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Senin (23/11/2020).

Kamaruddin menjelaskan, keputusan itu sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan.

Menurut Kamaruddin, keputusan ini diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi. Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dengan Najwa Syihab putri Habib Rizieq, di Petamburan, 14 November 2020.

Baca juga: Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta, HRS Center: Bukan Pelanggaran Pidana!

Padahal, penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya