“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit kunci leter T yang disembunyikan di atas lemari dan di bawah kasur”.
(Baca juga: Apa Itu Benur Lobster yang Bikin Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK?)
Bersama barang bukti, tersangka digelandang ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua orang tersangka yang merupakan resedivis kasus curanmor ini mengaku telah beraksi di 10 TKP di wilayah Kota Padang dengan menyasar motor milik jemaah yang terparkir di halaman mesjid.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Amril Amarullah (Okezone))