Polda Metro Temukan Unsur Pidana dalam Kerumunan Massa Habib Rizieq di Petamburan

Helmi Syarif, Jurnalis
Kamis 26 November 2020 16:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Foto : Okezone/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA – Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kerumunan massa saat acara pentolan FPI Habib Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setelah gelar perkara pada Kamis (26/10) pagi penyidik menemukan adanya tindakan pidana dalam acara maulid nabi dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab pada 13 November 2020.

“Karena ditemukan adanya unsur pidana maka penyidik naikkan status kasusnya ke tingkat sidik,” ujarnya, Kamis (26/11/2020).

Dia menegaskan, dalam kasus tersebut penyidik mengevaluasi terkait pemeriksaan terhadap 19 orang saksi mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Kepala Dinas hingga tingkat RW dan RT.

Menurut Yusri, penyidik sedang menyusun kembali siapa saja saksi yang akan dipanggil kembali atau memanggil saksi baru terkait meningkatnya status kasus tersebut. Dalam kasus ini ditemukan adanya pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang No 06/2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Kita kenakan pasal Karantina Kesehatan. Penyidik sedang menyusun kasusnya,” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya