Ngaku Jadi Wanita di Medsos, Pemuda Ini Tipu Lelaki hingga Rp18 Juta

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Jum'at 27 November 2020 23:01 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Namun, sampai dengan waktu tersebut pernikahan belum terlaksana, korban yang merasa dirugikan dan tertipu pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.

Ia menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas dan dalam proses pemeriksaan oleh petugas.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya