"Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga," tegas Raindra menambahkan.
Polisi juga melayangkan panggilan kepada menantu Habib Rizieq, yakni M Hanif Alatas pada Selasa depan. Habib Rizieq maupun menantunya akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Selain dipanggil Polda Metro Jaya, Habib Rizieq sedianya telah dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(Arief Setyadi )