Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar kepada wartawan, saat ditemui di RS Ummi Kota Bogor, Sabtu 28 November 2020.
"Sudah keluar (hasil swab tes Habib Rizieq). Tapi beliau menyatakan tidak mengizinkan hasil dari medical record beliau itu dipublikasikan," kata Aziz.
Menurutnya, keputusan itu dilindungi oleh Undang-Undang dan hak dari pasien. "Itu hak dari pasien, ada saatnya nanti beliau memberitahukannya (hasil swab tes). Akan tetapi saat ini, itu hak beliau untuk tidak mengizinkan siapapun diberitahu," tegasnya.
(Khafid Mardiyansyah)