Ditanya soal Kasus Lama Habib Rizieq, Begini Reaksi FPI

Helmi Syarif, Jurnalis
Kamis 03 Desember 2020 15:46 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto: Sindonews)
Share :

Rizieq juga tersangkut kasus di sejumlah Polda lainnya, seperti di Polda Jawa Barat adalah, dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda. Di mana, dirinya memplesetkan salam Sunda 'Sampurasun' dilaporkan pada 24 November 2015 dengan status terlapor. Kasus penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor laporan ke Bareskrim pada 19 Januari 2016 status terlapor.

Selain itu, kasus penodaan Pancasila yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016 dan dinyatakan SP3 pada 30 Januari 2017. Status terakhir: tersangka. Namun, kasus dugaan penodaan Pancasila di Polda Jawa Barat yang dilaporkan pleh Sukmawati Soekarnoputri membuat Habib Rizieq Syihab menyandang status tersangka telah dihentikan (SP3). Penyidik beralasan penghentian ini dilakukan karena tidak cukup bukti.

Baca Juga: Seruan Habib Rizieq Hijrah ke Sistem Tauhid, PDIP: Bisa Saling Berkelahi 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya