JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi sebagai tersangka terkait pidana pemilu.
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi.
Baca Juga: Hoaks Gubernur & Wagub Sumbar Positif Corona, Ini Penjelasan Gugus Tugas Covid-19
"Iya betul (sudah tersangka)," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/12/2020).
Andi belum menjelaskan secara rinci terkait penetapan tersangka tersebut mulai dari gelar perkara hingga proses penemuan alat bukti untuk menetapkan Mulyadi sebagai tersangka tersebut.