JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi sebagai tersangka terkait pidana pemilu.
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi.
Baca Juga: Hoaks Gubernur & Wagub Sumbar Positif Corona, Ini Penjelasan Gugus Tugas Covid-19
"Iya betul (sudah tersangka)," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/12/2020).
Andi belum menjelaskan secara rinci terkait penetapan tersangka tersebut mulai dari gelar perkara hingga proses penemuan alat bukti untuk menetapkan Mulyadi sebagai tersangka tersebut.
Baca Juga: Debat Terakhir Bisa Dijadikan Rekam Jejak Cagub-Cawagub
Sebagai informasi, Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait kampanye diluar jadwal olwh pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni.
Mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik.
Bahwa kampanye sudah memiliki jadwa namun diduga Mulyadielanggar ketentuan tersebut. Selanjutnya sentra Gakkumdu sepakat bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan dan merekomendasikan agar diteruskan ke penyidik.
(Amril Amarullah (Okezone))