Ini Penampakan Surat Penetapan Tersangka untuk Cagub Sumbar Mulyadi

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 05 Desember 2020 12:59 WIB
Cagub Sumbar Mulyadi. (Ist)
Share :

JAKARTA - Calon gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi, ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka terkait pidana pemilu lantaran kampanye di luar jadwal.

"Iya betul (sudah tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/12/2020).

Mulyadi ditetapkan tersangka dalam surat Dirtipidum Bareskrim Polri tertanggal 4 Desember. Berikut surat penetapan tersangka Cagub Sumbar Mulyadi :

Andi belum menjelaskan secara rinci terkait penetapan tersangka tersebut mulai dari gelar perkara hingga proses penemuan alat bukti untuk menetapkan Mulyadi sebagai tersangka tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, rencananya Mulyadi diperiksa pada Senin 7 Desember 2020.

"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020," kata Awi kepada Okezone, Sabtu (5/12/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya