JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan polisi, terkait kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Sedianya Habib Rizieq dipanggil pada hari ini, Senin (7/12/2020).
“Kami mengimbau kepada MRS (Muhammad Rizieq Shihab) agar mematuhi hukum memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeiksaan,” kata Fadil di Mapolda Metro, Senin (7/12/2020).
Fadil menegaskan, jika Habib Rizieq tak memenuhi panggilan maka pihaknya akan melakukan langkah penegakan yang sesuai dengan hukum.
“Apabila MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia menghimbau kepada Habib Rizieq Shihab dan pengikutnya untuk tidak menghalangi proses penyidikan. Menurutnya hal tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana.
“Saya dan Pangdam Jaya (Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman) mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidkan,” tegasnya.
“Karena tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana dan apabila tindakan menghalangi petugas membahayakan jiwa petugas. Saya bersama pangdam tidak akan ragu melakulan tindakan tegas,” imbuhnya.
Baca juga: 6 Pendukung Habib Rizieq Ditembak Mati, Ini Kata FPI
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab, beberapa waktu lalu. Surat panggilan kedua tersebut dilayangkan karena Habib Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dari pihak kepolisian.
Habib Rizieq dipanggil untuk diklarifikasi terkait sejumlah dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Dugaan pelanggaran prokes itu diantaranya terjadi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tebet, dan Petamburan.