Ketua BPK Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Proyek SPAM

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 08 Desember 2020 11:49 WIB
foto: Okezone
Share :

Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai resmi ditahan, Rizal Djalil menyatakan siap buka-bukaan terkait kasus proyek air minum tersebut kepada lembaga antirasuah. Rizal mengaku siap menjalani proses hukum di KPK hingga sampai ke pengadilan.

"Untuk itu mari kita tunggu di pengadilan, saya akan buka semua dan saya siap bekerjasama dengan KPK, dan itu supaya proses dapat selesai dengan cepat," kata Rizal di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya