JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki langkah anggota kepolisian yang melakukan penembakan terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan, bahwa dalam pembentukan tim khusus tersebut pihaknya akan melihat apakah tindakan yang diambil kepolisian sesuai dengan aturan. "Tim Propam ini nantinya akan memastikan apakah tindakan anggota Polda Metro Jaya sudah sesuai," kata Ferdy dalam keterangan resminya, Rabu (9/12/2020).
Baca Juga: Fadli Zon Sayangkan Jenazah Laskar FPI Diautopsi Tanpa Izin Keluarga
Aturan yang dimaksud Ferdy adalah, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"(Juga) Perkap 8 Tahun 2009 berdasarkan hukum Internasional yaitu Basic Principal of Human Right of United Nation for Law Enforcement Agency_ berlaku untuk penegak hukum di seluruh dunia," ungkapnya.