Selain Habib Rizieq, penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terdiri dari panitia atau penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq. (fmi)
(Amril Amarullah (Okezone))