BUKITTINGGI - Nasib miris dialami Zalmyra Qainata, siswi SD di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Zalmyra mengalami luka di sekujur tubuh dan beberapa tulang patah, yang diduga akibat dianiaya oleh nenek dan tantenya.
Gadis cilik berusia 7 tahun ini mengalami luka memar di wajah, tangan dan kaki. Sementara punggungnya dipenuhi luka sayat. Saat diperiksa, perut Zalmyra keras, diduga karena sering diinjak, dan beberapa tulang rusuk patah, diduga akibat ditendang.
(Baca juga: Ini Kesaksian Lengkap Habib Rizieq saat Kejadian di Tol Jakarta-Cikampek)
Tak hanya itu, kakak kandung Zalmyra, Ammar Zata Yumni alias (9) juga mengalami penganiayaan, meski tidak separah adiknya. Ammar kerap mengalami kekerasan fisik saat membela adiknya ketika dianiaya.
Khairul Abbas, warga setempat mengatakan, kedua bocah itu merupakan anak pasangan Erizal (42) tahun dan Sri Murni Yanti (29) warga Gang Langgar, Desa Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Kedua anak ini dulu tinggal di Jakarta dengan kedua orangtuanya. Namun orangtuanya sudah berpisah, sehingga dalam berpisah dan kondisi pandemi Covid-19, anak ini dihantar pulang kampung ke rumah orangtua dari ayahnya. Dari situ proses kejadian beruntun ini,” tutur Abas, Kamis (10/12/2020).
Korban mengalami penganiayaan oleh neneknya Anizar (64) dan tantanya, Erni Noviyanti (44), warga Jalan Abdul Manan, Dusun Sarojo, RT 5 -RW 1, Kelurahan Campago Guguk Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi. “Pelakunya diduga neneknya dan tantenya. Katanya anak ini sering rewel, nangis dan sering jajan,” tambah Abas.
Kekerasan yang dialami korban diketahui pertama kali saat Zalmyra masuk sekolah, pada 1 Desember lalu. Saat itu salah seorang guru melihat Zalmyra lemas, dan tidak bersemangat. Mendapati Zalmyra penuh luka di sekujur tubuhnya, pihak sekolah langsung melaporkan kasus dugaan penganiayaan ini ke warga dan perangkat pemerintah, untuk dilaporkan ke polisi.
(Baca juga: Mabes Polri Ambil Alih Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Kompolnas: Kami Kawal Prosesnya)
Kapolsek Kota Bukittinggi, AKP Dedy Ardiansyah Putra, saat berkoordinasi kasus KDRT ini dengan lurah Campago Guguak Bulek menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan kasus penganiayaan terhadap anak ini. “Penyelidikan dan penyidikan kasus ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, PPA, Satreskrim Polres Bukittinggi,” katanya.
Untuk sementara, modus pelaku menganiaya korban diduga karena korban rewel dan sering menangis saat mandi pagi. Jika terbukti bersalah, kedua pelaku nenek dan tante korban dapat dijerat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Donatus Nador)