Mall Citraland Grogol, Jakarta Barat.
ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi seperti: SIM yang akan diperpanjang dan KTP masing-masing disertai fotokopi, mengisi permohonan, dan mengikuti pemeriksaan kesehatan saat di lokasi.
Untuk diketahui bahwa layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
(Khafid Mardiyansyah)