Dirut RS Ummi Positif Covid-19, Polisi : Tidak Pengaruh pada Penyidikan!

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Jum'at 11 Desember 2020 13:28 WIB
RS Ummi Kota Bogor/ Foto Okezone
Share :

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke polisi terkait proses swab tes Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. RS Ummi diduga tidak memberikan informasi utuh terkait proses swab.

Adapun pasal yang disankakan dalam kasus ini yakni Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman pidana hukuman 1 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya