JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan dalam acara Maulid Nabi Muhammad, dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Terkait penetapan tersangka itu, Habib Rizieq mengaku terkejut. Padahal sebelumnya statusnya adalah masih sebagai saksi dan belum menjalani pemeriksaan.
“Kami pada hari Kamis 10 Desember 2020 secara tiba-tiba Polda Metro Jaya mengumumkan saya sebagai tersangka. Tentunya saya, para pengacara terkejut dan karena dua panggilan sebelum itu saya masih berstatus sebagai saksi dan itupun belum diperiksa. (Karena) rencana pemeriksan tanggal 14 Desember senin mendatang,” ungkapnya dalam sebuah video dikanal YouTube Front TV sebagaimana dilihat, Sabtu (12/12/2020) dini hari.
Baca juga: Habib Rizieq Akan Datangi Polda Metro Jaya Pagi Ini
Setelah mendapatkan pengumuman yang mengejutkan dirinya, pada hari Jumat 11 Desember 2020 dirinya langsung kembali mengirimkan kuasa hukum untuk bertemu dengan para penyidik dari Polda Metro Jaya.
“Ditanyakan para pengacara komitmen tanggal 14 Desember hari Senin, apa itu batal atau gimana? Dan saya pribadi berpegang pada komitmen karena kita ini ustad, Dai, bergerak dibidang agama tidak layak kalau kami membatalkan perjanjian atau suatu komitmen,” paparnya.
Baca juga: Habib Rizieq Minta Polda Metro Jaya Tidak Perlu Kerahkan Pasukan
Dari pertemun itu, pentolan FPI tersebut memaparkan bahwa penyidik dari Polda Metro ingin pemeriksaan dipercepat. Disitulah kuasa hukum Habib Rizieq meminta surat panggilan tersangka, namun tak diberikan.
“Penyidik agak keberatan mengeluarkan surat tersebut dan terjadi kesepakatan. Dan bagaimana supaya Habib lebih cepat ke Polda Metro Jaya. Jadi artinya mereka enggak mau melanggar komitmen juga karena memang tanggal 14 Desember siap diperiksa,” ucap Habib Rizieq.