Habib Rizieq Ditahan, Polisi: Agar Tak Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Minggu 13 Desember 2020 01:10 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. Habib Rizieq sendiri sudah menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

 Baca juga: Ditahan Polisi, Habib Rizieq Acungkan Jempol 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, mengapa pihaknya menahan pentolan FPI ini di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tersangka tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Baca juga:  Habib Rizieq Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Selama 20 Hari ke Depan 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya