Surat Habib Rizieq: Jaga Prokes, Semoga Wabah Corona Segera Berlalu

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 15 Desember 2020 06:20 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. (Dok Okezone)
Share :

Sebagaimana diketahui, saat ini Habib Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam.

Baca Juga : Tulis Surat dari Rutan, Habib Rizieq : Setiap Hari Insya Allah Puasa

Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya