JAKARTA - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) menyebutkan, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ditempatkan di rumah tahanan umum sebagaimana tahanan lainnya, hanya saja kebetulan sel yang ditempati Habib Rizieq itu dalam kondisi kosong.
"Memang itu ada beberapa sel, tapi minta jangan digabung dengan satu sel yang isinya 20 orang. Kebetulan yang ditempatin Habib sekarang ini kosong," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Minta Habib Rizieq Dibebaskan Tanpa Syarat, Ratusan Orang 'Serbu' Polresta Bogor Kota
Menurutnya, sel tahanan yang ditempati Habib Rizieq itu berukuran cukup kecil sehingga tak bisa menampung banyak orang juga. Adapun Habib Rizieq menempati sel yang sama sebagaimana saat dia ditahan pada tahun 2008 silam tentang kasus penghasutan pula.
"Iya yang dahulu (selnya), yang sama persis seperti tahun 2008," katanya.
Baca juga: Praperadilan, Habib Rizieq Menaruh Harapan Ada Keadilan di Pengadilan
Adapun kali ini, pasca diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan dugaan penghasutan, beberapa waktu lalu. Polisi lantas menahan Habib Rizieq berdasarkan alasan objektif karena ancaman pidananya lebih dari 5 tahun penjara, dan alasan subjektifnya karena dikhawatirkan Habib Rizieq melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
(Awaludin)