“Dalam kondisi tak sadarkan diri, korban diperkosa bergantiaan,” ujarnya. Salah satu tersangka FBR mengakui semua perbuatannya. Di hadapan polisi, FBR berdalih memperkosa korban karena mabuk.
Baca Juga : Usai Cekoki Obat Racikan, Pria Ini Setubuhi Wanita hingga Tewas
Atas tindakan bejat ini, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)