Ini Alasan Polisi Tak Keluarkan Izin Aksi 1812

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 17 Desember 2020 14:53 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: BNPB)
Share :

JAKARTA - Polri menyatakan tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau izin terkait rencana aksi unjuk rasa pada Jumat, 18 Desember 2020 di Istana Negara atau Aksi 1812.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, alasan tidak diterbitkannya izin aksi tersebut lantaran, akan menimbulkan kerumunaan massa sehingga sangat berpotensi memunculkan klaster pandemi Covid-19.

"Polri tak memberikan izin keramaian atau unjuk rasa FPI karena pandemi Covid-19," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterannnya, Jakarta,(17/12/2010).

Baca Juga:  Cegah Klaster Aksi 1812, Kapolda Metro: Kami Akan Lakukan Operasi Kemanusiaan

Argo menjelaskan, saat ini pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia bahkan kasusnya masih sangat tinggi. Untuk itu, dia meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya