Cegah Klaster Libur Akhir Tahun, Operasional Perkantoran di DKI Maksimal Pukul 19.00 WIB

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 17 Desember 2020 08:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA - Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) saat libur akhir tahun pada 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.

Dalam poin 1 sergub tersebut, setiap orang diminta untuk memprorioritaskan berada di dalam rumah serta mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk keperluan mendesak.

Dalam poin 1 B sergub tersebut juga mengatur soal pelaku usaha atau perkantoran dengan membatasi jam operasionalnya maksimal 19.00 WIB. Namun, itu dikecualikan untuk pihak yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran/tempatkerja (kantor) untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB," tulis poin dalam Sergub yang ditandatangani Anies pada 16 Desember 2020.

Sebelumnya, Guna mengantisipasi munculnya klaster libur Natal dan Tahun Baru 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian dan Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

Menurut Anies, ini merupakan langkah dari Pemprov DKI guna menghadapi libur akhir tahun yang rentan terjadi penularan Covid-19. Karena itu, dengan adanya Ingub dan Sergub, PSBB transisi bakal diperkuat.

Baca Juga : Antisipasi Klaster Libur Akhir Tahun, Anies Terbitkan Ingub dan Sergub Perketat PSBB

“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies, dalam siaran persnya, Kamis (17/12/2020).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya