Cegah Klaster Libur Akhir Tahun, Operasional Perkantoran di DKI Maksimal Pukul 19.00 WIB

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 17 Desember 2020 08:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : Okezone)
Share :

Menurut Anies, ini merupakan langkah dari Pemprov DKI guna menghadapi libur akhir tahun yang rentan terjadi penularan Covid-19. Karena itu, dengan adanya Ingub dan Sergub, PSBB transisi bakal diperkuat.

Baca Juga : Antisipasi Klaster Libur Akhir Tahun, Anies Terbitkan Ingub dan Sergub Perketat PSBB

“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies, dalam siaran persnya, Kamis (17/12/2020).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya