JAKARTA - Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) saat libur akhir tahun pada 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.
Dalam poin 1 sergub tersebut, setiap orang diminta untuk memprorioritaskan berada di dalam rumah serta mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk keperluan mendesak.
Dalam poin 1 B sergub tersebut juga mengatur soal pelaku usaha atau perkantoran dengan membatasi jam operasionalnya maksimal 19.00 WIB. Namun, itu dikecualikan untuk pihak yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran/tempatkerja (kantor) untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB," tulis poin dalam Sergub yang ditandatangani Anies pada 16 Desember 2020.
Sebelumnya, Guna mengantisipasi munculnya klaster libur Natal dan Tahun Baru 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian dan Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.