Libur Natal dan Tahun Baru, Operasional Tempat Wisata hingga Mal di DKI Maksimal Pukul 19.00 WIB

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 17 Desember 2020 08:53 WIB
Penerapan protokol kesehatan di restoran. (Ilustrasi/Foto : Dok Okezone/Avirista Midaada)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020-3 Januari 2021. Hal itu tertuang dalam Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Meski begitu, seruan untuk amasyarakat mengurangi aktivitas di luar pada tanggal tersebut dikecualikan untuk mereka yang melaksanakan ibadah atau keperluan mendesak.

"Khusus pada 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak," demikian bunyi poin 2 dalam Sergub yang ditandatangani Anies pada 16 Desember 2020.

Selain itu, dalam periode tersebut, pelaku usaha diminta untuk membatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB. Pelaku usaha yang dimaksud adalah pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan tempat wisata.

"Pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," katanya.

Baca Juga : Antisipasi Klaster Libur Akhir Tahun, Anies Terbitkan Ingub dan Sergub Perketat PSBB

Sementara di luar periode tersebut, jam operasional untuk pelaku usaha maksimal pukul 21.00 WIB.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya