JAKARTA - Di dunia maya saat ini diramaikan dengan tangkapan layar secarik kertas petisi yang mengajak segenap masyarakat untuk ikut menyuarakan agar Imam Besar FPI Habib Rizieq dibebaskan tanpa syarat.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum FPI Azis Yanuar membernarkan adanya petisi tersebut. Menurutnya, petisi bagian dari respon masyarakat yang menilai penindakan terhadap Habib Rizieq tidak berkeadilan.
"Kita akan kumpulkan (petisi) sebanyak-banyaknya," kata Azis saat dihubungi Sindonews, Jumat (18/12/2020).
Secara teknis, bagi masyarakat yang berminat bisa mengisi dari hasil scan. Nantinya dapat dikirimkan via aplikasi Whatsapp atau dikirimkan langsung ke Sekretariat DPP PA212 Jalan Raya Condet No.16, RT.2/RW.1, Balekambang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13530.
Berikut isi petisi tersebut:
Gerakan Nasional Bebaskan Imam Besar Habib Rizieq Syihab
Petisi Ulama, Habaib, Tokoh Umat dan Umat Islam Bebaskan Habib Rizieq tanpa syarat
Setelah melihat proses hukum yang sangat tidak adil, sewenang-wenang dan zhalim yang terjadi pada Habib Rizieq Syihab maka kami ulama, Habaib, Tokoh Umat, Pimpinan Pondok Pesantren/Majelis Taklim/Ormas Islam dan Ormas Nasionalis, Dewan Kemakmuran Masjid, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, meminta dan mendesak dengan segera agar pihak kepolisian segera membebeaskan Habib Rizieq tanpa syarat.
(Khafid Mardiyansyah)