Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru 2021

Antara, Jurnalis
Jum'at 18 Desember 2020 21:40 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Dok Okezone)
Share :

Pertama membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Kedua, mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji cepat antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," kata Daud.

Baca Juga : Anies Terbitkan Ingub 64/20, 50% Pekerja WFH & Operasional Perkantoran hingga Pukul 19.00 WIB

"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," tuturnya.

Daud pun mengimbau masyarakat displin menerapkan protokol kesehatan sebab kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya