JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal mencabut izin diskotek New Monggo Mas, Daan Mogot, Jakarta Barat setelah adanya pengunjung yang ditemukan positif narkoba saat BNNP DKI Jakarta menggelar razia pada Kamis 17 Desember 2020 lalu.
"Kita dapat laporan bahwa ada ditemukan beberapa orang yang positif narkoba. Nah, bila ada satu tempat industri pariwisata atau hiburan yang kedapatan adanya anrkoba maka itu melanggar Pergub 18/18," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Sabtu (19/12/2020).
"Di mana dalam pasal 54 itu tempat hiburan, industri pariwisata apabila kedapatan adanya penggunaan, pemakaian, dan juga peredaran narkoba maka dapat dilakukan penutupan, penyegelan secara permanen, dan izin usahanya pun akan dilakukan pembekuan atau pencabutan," tambahnya.
Baca Juga: Ratusan Kilogram Ganja yang Diamankan Polres Jakbar untuk Perayaan Tahun Baru
Arifin menjelaskan, selama ini tempat hiburan malam belum dapat beroperasi lantaran Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan PSBB transisi. Namun, penggelola Diskotek Monggo Mas melanggar aturan tersebut dengan membuka tempat usahanya.