Karantina Paksa Pemudik di Solo Resmi Dimulai, Tidak Wajib Ikut Asal...

Agregasi Solopos, Jurnalis
Minggu 20 Desember 2020 09:45 WIB
Foto: Solopos.
Share :

Aturan berikutnya, adalah soal pendatang yang akan memasuki wilayah Kota Bengawan. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mewajibkan setiap orang yang tidak bertempat tinggal di Kota Solo alias pendatang atau pemudik yang masuk ke Kota Bengawan dan menetap paling sedikit 1 x 24 jam di rumah tinggal penduduk, wajib melaksanakan karantina paksa di Solo Technopark (STP).

Karantina Pemudik Solo

Namun tidak semua pemudik yang datang ke Solo akan dikarantina ke STP. Ada dua kriteria pemudik yang tidak wajib menjalani karantina.

Dalam SE tersebut dijelaskan ada dua kriteria pemudik yang tidak wajib menjalani karantina yaitu pertama, orang yang bekerja untuk sementara waktu di Kota Solo dan kedua orang yang memiliki hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 (dua) hari sebelum diperiksa Satgas Jogo Tonggo/Tim Cipta Kondisi.

“Aturan ini lebih detail bunyinya, sehingga saya harapkan masyarakat sudah tidak simpang siur. Satgas Jogo Tonggo kami minta meningkatkan peran serta aktif melakukan pengawasan dan melaporkan keberadaan pemudik kepada Satgas Penanganan Covid-19,” ungkap Ahyani.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya