Hormati Proses Hukum, Pengacara Djoko Tjandra Masih Pikir-pikir untuk Ajukan Banding

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 22 Desember 2020 15:26 WIB
Djoko Tjandra divonis 2,6 tahun penjara.(Foto:Okezone)
Share :

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan alias Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Hakim menilai, Djoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut bersama sejumlah pihak.

Djoko terbukti menginisiasi pembuatan sejumlah surat palsu, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya