Kejanggalan keluarga korban kembali menguat, saat petugas menolak keinginan pihak keluarga yang akan menjemput jenazah untuk memandikan dan mengkafaninya. Dikatakan RI, ketika itu petugas menyebut bahwa mereka telah mengurus jenazah hingga siap dimakamkan.
Kabar tewasnya Sigit akibat adanya penganiayaan langsung dibantah polisi. Dijelaskan bahwa Sigit meninggal akibat sakit yang diderita. Di mana awalnya tanggal 9 Desember sekira pukul 02.30 WIB, Sigit mengalami keluhan sesak nafas. Kemudian petugas membawanya ke rumah sakit untuk mendapat pelayanan medis.
"Sat Tahti (Tahanan dan barang bukti) dan Sat narkoba membawa tersangka ke RS swasta. Kita berikan perawatan, tersangka diberikan tindakan medis berupa oksigen tambahan. Selang dua jam pulang (ke tahanan), dan diberikan obat terkait keluhan sakitnya," kata Wakapolres Tangsel, Kompol Stephanus Luckyto Andri Wicaksono.
Baca Juga: Tahanan Titipan Kejaksaan Tewas di Sel, Polres Klaten Periksa Anggotanya
Stephanus menambahkan, keluhan serupa kembali dialami keesokan harinya, yakni tanggal 10 Desember sekira pukul 16.00 WIB. Sigit merasakan sesak di bagian dada hingga akhirnya petugas kembali membawanya ke fasilitas kesehatan terdekat. Kondisi Sigit sempat membaik dan kembali dibawa ke sel tahanan.
Namun pada tanggal 11 Desember sekitar pukul 03.00 WIB, Sigit mengalami keluhan sesak napas kembali. Petugas pun lantas membawanya ke rumah sakit (RSU) untuk ditangani. Sayangnya dia dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan. "Tersangka meninggal dunia, disampaikan meninggal sepertinya dalam perjalanan menuju rumah sakit," jelas Stephanus.