Simak! Ini Aturan Perjalanan Selama Libur Panjang demi Mencegah Kenaikan Kasus Covid-19

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 23 Desember 2020 06:23 WIB
Wiku Adisasmito. (Foto: Satgas Covid-19)
Share :

Di Indonesia, pemerintah telah mengatur mobilitas penduduk melalui surat edaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Beberapa ketentuan penting sebagai prasyarat perjalanan, untuk perjalanan ke Pulau Bali menggunakan moda transportasi udara harus menyertakan hasil tes PCR yang masa berlakunya 7x24 jam. Sedangkan perjalanan dari dan ke seluruh pulau di Indonesia (kecuali Jawa dan Bali), harus menyertakan hasil rapid test antibodi yang berlaku selama 14 hari.

Lalu, untuk perjalanan ke pulau Bali baik darat dan laut harus menyertakan hasil rapid test antigen yang berlaku 3x24 jam. Hal ini juga berlaku untuk perjalanan dari seluruh pulau di Indonesia ke pulau Jawa baik menggunakan moda transportasi udara, darat dan laut. Termasuk juga untuk perjalanan antar kota/kabupaten dan provinsi dalam pulau Jawa.

"Prasyarat-prasyarat ini dikecualikan untuk anak berusia di bawah 12 tahun dan pergerakan transportasi perintis di daerah tertinggal, terdepan dan terluar," imbuh Wiku. 

Ia menegaskan, aturan untuk pelaku perjalanan adalah bentuk komitmen pemerintah menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat khususnya di masa pandemi Covid-19.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya