Polisi Tangkap Simpatisan FPI Gegara Nyinyir di Medsos

Antara, Jurnalis
Rabu 23 Desember 2020 12:12 WIB
Ilustrasi (foto; Okezone)
Share :

JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Kalteng membekuk tersangka berinisial FA (30) yang menjadi pelaku kasus ujaran kebencian di media sosial. Tersangka FA ditangkap di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochamawan dalam siaran pers, Rabu, (23/12/2020).

"Postingan yang berhasil ditemukan di IG (Instagram) atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA," kata Kabidhumas.

 Baca Juga: Tersangka UU ITE, Ustadz Maaher Terancam 6 Tahun Penjara

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce menerangkan bahwa dalam media sosial yang menjiplak akun milik orang lain tersebut banyak ditemukan postingan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat bahkan salah satu ulama terkenal yaitu Abah Guru Sekumpul.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya