10 Hari di Penjara Polda Metro, Habib Rizieq Sibuk Selesaikan Disertasi Doktornya

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 23 Desember 2020 15:00 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto: Antara)
Share :

 

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan Rizieq sejak Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam. Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara. Baca Juga: Reaktif Covid-19, Haikal Hassan Dibawa ke RS Polri Kramat Jati

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya