Penampakan Surat Penetapan Tersangka Habib Rizieq Terkait Kerumunan di Megamendung

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 23 Desember 2020 21:09 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.

Dalam jejaring media sosial, foto surat penetapan tersangka Habib Rizieq pun tersebar di kalangan wartawan.

"Sudah, sudah keluar, tersangka sudah. Megamendung sudah, yang Bogor Rumah Sakit Ummi belum. Rizieq, tersangkanya (Habib) Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga : Cuit 'Menag Ingin Gebuk Islam', Said Didu Dilaporkan ke Bareskrim

Dia menuturkan, hanya Habib Rizieq yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Terkait dengan kasus dugaan menghalang-halangi Satgas Covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor, masih dalam proses penyelidikan.

"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau di Megamendung," ujarnya.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap Rizieq adalah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, kehadiran Habib Rizieq Shihab untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor disambut ribuan pendukungnya pada Jumat 13 November 2020.

Polda Jabar memperkirakan acara di Megamendung dihadiri oleh lebih dari 3.000 orang. Yang sangat disayangkan, sebagian besar orang yang hadir di acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya