JAKARTA – Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman melaporkan balik Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zaenal Arifin terkait laporan terhadap dirinya. Pelaporan Munarman terkait dugaan berita bohong Zaenal Arifin.
"Kami balik melaporkan Zaenal dengan dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian," ujar salah satu tim kuasa hukum Munarman, Kurnia Tri Royani di Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020).
Kurnia melaporkan Zaenal karena diduga melakukan ujaran kebencian dan berita bohong, dengan mengatakan kepada media kalau Munarman sedang mengadu domba masyarakat karena membantah kepemilikan dua pucuk senjata api. Sebagai barang bukti, pihaknya membawa link berita dan tangkapan layar pernyataan Zaenal.
"Kemarin mereka laporkan kami barang buktinya itu, kami gunakan yang sama," tegasnya.
Baca Juga: Munarman Dipolisikan, Kiai Zaenal Arifin: Lidahnya Bisa Timbulkan Dusta, Ghibah dan Adu Domba!
Dalam laporannya, Kurnia yang tergabung dalam Tim LBH Muslim menuding Zaenal telah melakukan pembuatan berita palsu dan atau pencemaran nama baik. Zaenal diduga melanggar Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE dan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP. Selain Zainal, tim juga melaporkan seseorang bernama Muhammad Rofii Mukhlis.
Sebelumnya, Kiai Zaenal yang merupakan mantan ketua PCNU di zaman Gus Dur melaporkan pentolan FPI itu terkait dugaan penghasutan karena menyebut enam laskarnya yang ditembak polisi tak bersenjata. Selain itu, Zaenal menuding Munarman sedang membuat narasi yang dapat mengadu domba masyarakat. Sebab, keterangannya selalu berbeda dengan polisi mengenai insiden bentrokan berujung penembakan itu.
Laporan Zaenal itu diterima polisi dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Zainal mengaku menyertakan beberapa barang bukti, seperti tangkapan layar dan flash disk saat Munarman mengucapkan anggota FPI tak bersenjata.
Baca Juga: Laporkan Munarman, Kiai Zaenal Arifin: Ulama Sudah Gerah dengan Kelakuannya!
(Arief Setyadi )